Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Mulai 1 Februari 2025

admin
0

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat.




Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, serta Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, menetapkan bahwa pengecer yang ingin tetap beroperasi di sektor ini harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah, serta mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi elpiji subsidi.


Dengan mengubah status pengecer menjadi pangkalan, diharapkan distribusi elpiji dapat dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan dan menjamin akses yang lebih baik bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, mencakup semua daerah yang selama ini menggunakan elpiji 3 kg sebagai sumber energi.


Proses pendaftaran untuk pengecer dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi harus dilakukan segera sebelum kebijakan ini efektif pada 1 Februari 2025. Pengecer yang tidak mendaftar dan tetap menjual elpiji 3 kg secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan harus mengikuti prosedur pendaftaran melalui sistem OSS. Dalam proses ini, mereka perlu mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu. Setelah terdaftar, subpenyalur wajib melaporkan daftar mereka kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM agar distribusi elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan lebih teratur dan efisien.


Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji subsidi akan lebih tepat sasaran, memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, dan mengurangi potensi penyimpangan yang selama ini terjadi. Mari kita dukung langkah ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)