Tangsel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.
Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam skandal yang mencuat ini, di mana Tubagus menjadi tersangka ketiga.
Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Syukron Yuliadi Mufti, selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), dan Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Tangsel .
Penetapan tersangka ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Penahanan dan Proses Hukum
Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Tubagus.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP selaku Kepala Bidang Kebersihan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada tahun 2024, kata Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 16 April 2025.
Rangga menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, Tubagus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai kontrak proyek ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.
Pelanggaran dalam Pelaksanaan Proyek
Namun, dalam pelaksanaannya, PT EPP, yang ditunjuk sebagai penyedia jasa, didapati tidak melakukan aktivitas pengelolaan sampah sebagaimana mestinya.
Rangga menyebutkan bahwa Tubagus mengetahui bahwa PT EPP tidak melaksanakan tugasnya, tetapi ia membiarkan hal itu terjadi.
Tersangka tidak pernah melakukan monitoring atau pengawasan terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah yang ternyata faktanya PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria TPA sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan jelasnya.
Lebih lanjut, pada tahap pembayaran, Tubagus yang bertindak sebagai KPA tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) meskipun administrasi pembayaran tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa pungkas Rangga.
Penahanan di Rumah Tahanan
Saat ini, Tubagus Apriliandhi telah ditahan di rumah tahanan (rutan) negara kelas II B Pandeglang, Banten.
Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang lebih luas, yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah di daerah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah, terutama yang melibatkan dana publik yang besar.
Diharapkan, proses hukum ini akan membawa keadilan dan memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
laporan Aman